1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat dirumah.
2. Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas atau dipendekkan menjadi dua roka'at.
3. Jama', yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya', dalam salah satu waktunya.
SEMPURNA ATAU QASHAR?
Para
ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama dalam
melaksanakan sholat saat bepergian, apakah dengan sempurnya seperti
biasa ataukah dengan qashar.
[1].
Pendapat pertama mengatakan qashar shalat saat bepergian hukumnya
wajib. Pendapat ini diikuti mazhab Hanafiyah, Shaukani, Ibnu Hazm dan
dari ulama kontemporer Albani. Bahkan
Hamad bin Abi Sulaiman mengatakan barangsiapa melakukan sholat 4 rakaat
saat bepergian, maka ia harus mengulanginya. Imam Malik juga
diriwayatkan mengatakan mereka yang tidak melakukan qashar harus
mengulangi sholatnya selama masih dalam waktu sholat tersebut.
Pendapat
ini menyandar kepada dalil hadist riwayat Aisyah r.a. berkata:"Pada
saat pertama kali diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian itu
ditetapkan pada shalat bepergian, dan untuk sholat biasa disempurnakan"
(Bukhari Muslim). Dalil ini juga diperkuat oleh riwayat Ibnu Umar r.a.
beliau berkata:"Aku menemani Rasulullah s.a.w. dalam bepergian, beliau
tidak pernah sholat lebih dari dua rakaat sampai beliau dipanggil Allah" (Bukhari Muslim).
Dalil
lain dari pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas r.a. juga pernah
berkata:"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi
kalian s.a.w. bahwa untuk orang bepergian dua rakaat, untuk orang yang
menetap empat rakaat dan dalam keadaan ketakutan satu rakaat."(H.R.
Muslim).
[2].Pendapat kedua mengatakan bahwa melakukan sholat dengan cara qashar
saat bepergian hukumnya sunnah. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Syafii
dan Hanbali dan mayoritas ulama berbagai mazhab.